Pangkalan Kuras – Kamis malam (23/02/2017), petugas Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan menangkap satu orang tersangka Narkoba jenis sabu berinisial FB (21thn) warga desa Palas Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan karena tertangkap tangan saat mengedar sabu – sabu.
Pada awalnya Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPTU Nazaruddin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur simpang Palas desa Palas akan dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika sabu – sabu.
Menyadari bahwa informasi yang di terima ini masih mentah dan perlu pendalaman, maka IPTU Nazaruddin melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras yang lalu kemudian melakukan pendalaman atas informasi yang diterima. Hal ini dilakukan agar informasi ini akurat dan jelas kebenarannya sehingga nantinya menjadi sumber informasi yang layak untuk dilakukan penangkapan.
Bripka Very Firmansyah, Paur Humas Polres Pelalawan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka FN berawal dari informasi masyarakat.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil narkotika golongan sabu,” jelas Very.
Very menambahkan setelah dilakakukan penyelidikan untuk penajaman target Operasi di lapangan, sekitar pukul 21.15 wib setelah sampai di TKP, petugas menemukan seseorang lelaki yang sesuai denga target operasi dimana di ketahui membawa sabu – sabu. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RW 03, dan didapati satu paket kecil diduga sabu – sabu dari FB.
“Kini tersangka FB dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ungkap Very sambil menutup keterangannya. (Goriau/Tribatranews/AP)