JAKARTA, AmiraRiau.com – Traveler yang ingin bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor.
Namun, ternyata ada lho orang-orang yang bebas melancong tanpa perlu punya paspor.
Setidaknya ada tiga orang di dunia yang bebas bepergian ke luar negeri tanpa paspor. Ketiga orang ini tentunya bukan orang sembarangan.
Mereka adalah anggota keluarga kerajaan yang kini menjabat. Berikut orang yang tidak perlu menunjukkan paspor untuk ke luar negeri:
1. Raja Charles III
Raja Charles III merupakan orang pertama yang tidak perlu memakai paspor untuk bepergian. Raja Inggris ini meneruskan tradisi tanpa paspor dari para pendahulunya, termasuk Ratu Elizabeth II.
Uniknya, tidak semua anggota kerajaan bebas dari paspor. Misalnya istri Raja Charles III, Camilia, masih wajib menunjukkan paspor jika ingin ke luar negeri.
2. Kaisar Naruhito
Kaisar Jepang, Naruhito, juga bebas dari penggunaan paspor jika ingin ke luar negeri. Penguasa ke-126 Kekaisaran Jepang ini dapat bepergian tanpa dokumen yang umum digunakan traveler tersebut.
3. Permaisuri Masako
Permaisuri Masako merupakan istri dari Kaisar Naruhito. Sama seperti sang suami, ia juga bebas bepergian ke mana pun tanpa paspor.
Dalam kasus Jepang, dokumen kementerian bertanggal 10 Mei 1971 menginformasikan bahwa akan sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri.
Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa.
Begitu juga anggota keluarga Kekaisaran Jepang lainnya, mereka tetap menggunakan paspor diplomatik.
Kaisar dan Permaisuri hanya diminta untuk menyimpan dokumen kementerian untuk diri mereka sendiri.
Dengan adanya aturan ini, dibutuhkan keterlibatan khusus dan terperinci dari pejabat tinggi negara untuk mengatur perjalanan raja/ratu Inggris dan kaisar-permaisuri Jepang.
Bagi kerajaan Inggris, penanggung jawab perjalanan dibantu oleh sekretaris pribadi Raja Charles III, Sir Clive Alderton.
Sementara bagi kaisar dan permaisuri Jepang, urusan perjalanan luar negeri menjadi kewajiban bagi pihak kementerian terkait.***