PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Pasca menggerebek sarang narkoba Kampung Dalam dan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap lebih dari dua warga yang diamankan pada Kamis (24/03/16) petang – malam lalu, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan 4 orang pria sebagai tersangka. Mereka adalah RM (20), EP (15), AP (15) dan RJ (20).
”Dua diantaranya masih dibawah umur. Para tersangka ini juga merupakan pengedar sabu-sabu yang ada di Kampung Dalam,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza kepada riauterkini.com, Jum’at (25/03/16).
Dijelaskannya, untuk keseluruhan barang bukti narkoba hasil penggerebekan tersebut, total nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dengan rincian, 1.575 paket kecil sabu-sabu seharga Rp100 ribu per paketnya, 790 paket kecil sabu seharga Rp150 ribu per paket, 400 paket kecil sabu seharga Rp400 ribu per paket, 43 paket sabu-sabu dengan harga Rp500 ribu per paket, 1.240 paket sabu seharga Rp1 juta per paketnya. Kemudian ada lagi 10 paket sedang sabu-sabu seberat 25 gram, 4 paket besar seberat seperempat ons, 2 paket sabu seberat setengah ons.
Ditambah pula dengan 200 butir pil ekstasi warna ungu berbentuk love, psikotropika jenis H5 sebanyak 16 lembar atau 160 butir, 2 buah timbangan digital, 20 plastik pembungkus sabu-sabu serta uang tunai hasil transaksi narkoba berjumlah Rp4,5 juta.
”Diduga para tersangka masih mempunyai jaringan lain. Tentunya pengungkapan ini tetap akan kita kembangkan lagi,” singkatnya. (ee)
(f: rtc)